Pajak Penghasilan Bapak pusponegoro yang memiliki penghasilan kena pajak 425 juta adalah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan mengubah lapisan penghasilan kena pajak [PKP dan mempertahankan Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP] sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Bagi yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak. Tarif pajaknya sebesar 5% sesuai dengan yang ada pada lapisan pertama Penghasilan Kena Pajak [PKP].

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, namun tidak semua penghasilan Rp 5 juta yang dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yakni Rp 500 ribu per bulan.

"Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat [8/10/2021].

Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta.

Artinya besaran pajak yang harus dibayar pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan adalah:

Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu.

"Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu," jelas Sri Mulyani.

Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada. Saat ini lapisan pajak dalam UU PPh adalah:

  • Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
  • Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Dalam UU PPH:

  • Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
  • Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
  • Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Tarif Pajak Gaji Rp 15 Juta/Bulan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan [PPh]. Oleh karena itu perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak. Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Perhitungan pajak penghasilan sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin besar upah maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Berikut langkah-langkah dalam perhitungan pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dalam membayar kewajiban sebagai warga negara.

Perhitungan Pajak Penghasilan Bersih Selama Setahun

Untuk besaran penghasilan sendiri tidak hanya berupa gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda. Semua penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun ini disebut dengan penghasilan kotor.

Sementara itu, perhitungan pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima seseorang dalam satu tahun. Sebelum perhitungan pajak penghasilan, Anda perlu mengetahui lebih dulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dari tempat Anda bekerja selama satu tahun.

Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP]

Setelah Anda menghitung besaran penghasilan bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP]. Perhitungan ini digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak [PKP].

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Berikut tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP] terbaru yang harus diketahui sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak [PKP]

Selesai dengan menghitung PTKP, langkah berikutnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui besaran PKP yang diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

Perhitungan Pajak Penghasilan [PPh]

Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan [PPh] yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
  • PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan yaitu dengan mengalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk lebih memudahkan Anda dalam perhitungan pajak penghasilan, silahkan simak simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh berikut ini:

Aditia merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Aditia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto [kotor] yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Aditia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Aditia.

  1. Hitung penghasilan bersih [Penghasilan Bruto - beban tanggungan] Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
  2. Hitung PTKP [PTKP = Pribadi + Istri + Anak] Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  3. Hitung PKP [PKP = Penghasilan bersih - PTKP] Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
  4. Hitung PPh [PKP x Persentase PPh] Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
  5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Contoh lain perhitungan pajak penghasilan belum menikah

Ridwan adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.

  1. Gaji per bulan = Rp6.000.000
  2. Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
  3. PTKP = Rp54.000.000
  4. PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
  5. Pembayaran PPh [tarif 5%] = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
  6. PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja [perusahaan], sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Kesalahan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan pajak penghasilan sebetulnya mudah. Hanya saja kesalahan mendasar dalam menerapkan cara perhitungan pajak penghasilan membuat hal ini jadi terlihat rumit.

Dengan demikian, penting bagi Anda untuk menghindari kesalahan saat perhitungan pajak penghasilan. Berikut beberapa kesalahan yang biasanya dilakukan saat perhitungan pajak penghasilan.

Lupa Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta/BUMN/PNS. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya jabatan termasuk unsur yang penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarannya adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan bisa tidak tepat.

Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan

Seorang karyawan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp 55.000.000 dikenakan tarif pajak senilai 10%. Otomatis, akan terjadi kesalahan perhitungan karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya dalam PPh Pasal 17.

Di sini pentingnya bagi kita mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak [PPh Pasal 17].

Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP], istilah ini mungkin masih jarang didengar oleh para wajib pajak. Bahkan beberapa diantaranya masih ada yang bingung dalam memahami PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yg penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Besaran PTKP ini diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok kita selama 1 tahun. Oleh karenanya, pemerintah tidak membebani kita terhadap pajak. Namun, ketika ada kesalahan dalam mengisi formulir PTKP atau kesalahan dalam menghitung PTKP, wajib pajak bisa dikenakan PPh. Tentunya sudah pasti salah dalam cara menghitung pajak penghasilan.

Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting agar pembayaran kewajiban Anda tepat. Setelah membayar kewajiban sebagai warga negara yang taat, Anda juga bisa merencanakan keuangan Anda untuk keperluan di masa mendatang dengan salah satu caranya menabung.

Kegiatan menabung akan semakin menyenangkan apabila dipercayakan kepada bank CIMB Niaga. Dengan segala kemudahan transaksi yang ada, menabung terasa lebih nyaman dan aman. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa diraih dari menabung di CIMB Niaga seperti bebas biaya transfer, admin, dan tarik tunai, kesempatan mendapat bonus Poin Xtra juga kemudahan akses melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkapnya lagi, silakan klik di sini.

Referensi:

//pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

//www.pajak.go.id/id/pph-pasal-2126

//www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề