Sebutkan macam-macam transaksi ekonomi dalam islam kemudian jelaskan

Ingin transaksi halal? Yuk pahami tentang akad jual beli.

Dewasa ini, perbankan syariah semakin digemari masyarakat Indonesia. Salah satu sistem wajib yang ada di dalamnya yaitu akad jual beli. Tujuan dari sistem ini agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan syariah Islam. Terdapat berbagai macam akad jual beli, mulai dari musyarakah hingga murabahah. Yuk ketahui lebih lanjut dengan membaca artikel di berikut ini.


Pengertian Akad Jual Beli

Akad jual beli adalah suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam agama Islam, aktivitas perdagangan yang dilakukan tanpa adanya akad, maka kegiatan jual beli dianggap tidak sah.


Rukun Akad Jual Beli

Dalam agama Islam, rukun akad jual beli adalah suatu hal yang wajib terpenuhi sebelum Anda melakukan proses transaksi untuk menentukan tingkat keabsahannya. Berikut adalah beberapa contoh dari rukun dalam kegiatan jual beli.

  1. Penjual dan Pembeli
    Dalam akad, harus ada penjual dan pembeli agar aktivitas perdagangan bisa dilakukan secara sah. Selain itu, akan lebih baik jika akad dilakukan tatap muka secara langsung untuk mencegah rasa ketidakpuasan atau salah paham yang bisa muncul.

  2. Objek
    Objek akad dapat berbentuk barang ataupun jasa yang bisa diterima nilainya dan terjamin halal. Misalnya, akad jual beli rumah, baju dan makanan.

  3. Pengucapan Akad
    Pengucapan akad berisikan tentang pernyataan bahwa penjual menyetujui kesepakatan dari pembeli dan bersedia untuk memberikan barang yang dijual untuk ditukar dengan alat transaksi seperti uang atau harta lain.


Syarat Sah Akad Jual Beli

Selain rukun, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi akad jual beli dalam Islam. Ketiga syarat tersebut antara lain.

  1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli
    Dalam akad, semua pihak yang terlibat baik penjual maupun pembeli harus ikhlas dalam melakukan transaksi. Wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terpaksa dalam aktivitas tersebut. Kalau ada salah satu pihak yang merasa tidak ikhlas, maka kegiatan jual beli dapat dianggap tidak sah.

  2. Penjual dan Pembeli Memenuhi Syarat
    Kegiatan jual beli hanya bisa terealisasikan untuk orang yang telah memenuhi syarat sah menggunakan hartanya dalam akad. Beberapa contoh syarat tersebut antara lain:

    • Kegiatan jual beli wajib dilakukan oleh orang yang memiliki akal.

    • Orang yang telah terbebani syariat atau mukallaf.

    • Bukan merupakan hamba sahaya para saudagar dan telah merdeka atas keinginannya sendiri.

    • Sudah cukup umur dan mengerti perihal harta.

  3. Halal
    Dalam contoh akad jual beli, objek yang diperjualbelikan harus bersifat halal dan tidak dilarang oleh agama Islam.


Macam-macam Akad Jual Beli

Akad yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi syariah terdiri dari berbagai macam. Berikut macam-macam akad jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

  1. Musyarakah
    Akad ini dilakukan oleh 2 pihak yang mengumpulkan modal bersama untuk usaha tertentu. Dimana nantinya, keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi secara rata.

  2. Wadi’ah
    Wadi’ah dilaksanakan jika ada salah satu pihak yang menitipkan barang kepada pihak kedua. Akad ini seringkali dilakukan oleh perusahaan bank dalam produk rekening giro.

  3. Wakalah
    Wakalah adalah pengikat antara perwakilan salah satu pihak dengan pihak lainnya. Bank syariah kerap menggunakan akad ini dalam pembelian barang impor dan pembuatan Letter of Credit

  4. Kafalah
    Kafalah menekankan perihal jaminan yang akan diserahkan oleh satu pihak kepada pihak lain. Akad ini umumnya diterapkan dalam partisipasi tender [tender bond], garansi sebuah proyek [performance bond], dan pembayaran di muka [advance payment bond].

  5. Qardh
    Qardh mengatur tentang pemberian dana pinjaman ke nasabah dalam jangka waktu yang singkat dan harus diganti secepatnya. Jumlah nominal yang dibayarkan harus sesuai dengan dana pinjaman yang diberikan.

  6. Hawalah
    Hawalah mengatur tentang pengalihan utang. Umumnya, akad ini dilakukan oleh bank syariah dan nasabahnya yang akan menjual produk ke pembeli lain dalam bentuk giro mundur [Post Dated Check].

  7. Rahn
    Rahn merupakan akad yang cara kerjanya mirip dengan sistem pegadaian. Dimana, pihak penggadai akan mendapatkan uang dari barang yang digadaikan. Akad ini juga diterapkan apabila diterapkan jika ada pembiayaan yang memerlukan adanya jaminan tambahan.

  8. Ijarah
    Ijarah mengatur tentang pengalihan hak guna suatu objek dengan adanya biaya cicilan sewa tanpa memindahkan hak kepemilikan dari objek tersebut.

  9. Mudharabah
    Akda mudharabah dilakukan oleh pemilik dan pengelola modal.. Kedua pihak tersebut nantinya akan berbagi keuntungan dari kegiatan usaha. Namun, jika timbul kerugian, hanya pemilik modal yang akan menanggungnya. .

  10. Istishna’
    Istishna’ mengatur perihal proses transaksi suatu produk yang dipesan berdasarkan kriteria yang disepakati pembeli. Dalam akad ini, proses pembayarannya pun harus sesuai kesepakatan, apakah dibayar di awal atau saat produk telah dikirim.

  11. Murabahah
    Akad jenis ini akan berfokus dengan harga jual dan keuntungan yang disetujui kedua pihak. Nantinya, produk akan diberikan saat akad telah selesai dan pembeli dapat melunasi pembayaran secara tunai maupun cicilan.

  12. Salam
    Akad salam dilakukan dengan cara pemesanan, dimana pembeli akan melakukan pembayaran dahulu sebelum produk dikirimkan. Akad ini seringkali diterapkan dalam bidang pertanian.


Sekian pembahasan OCBC NISP mengenai akad jual beli. Penting untuk memahami macam-macam sistem akad jual beli yang Anda gunakan agar transaksi Anda lebih lancar. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


Baca Juga:

Ingin aktif bertransaksi syariah? Pelajari dulu tentang akad akad syariah yuk!

Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Selama ini, banyak orang mengira jenis akad syariah hanya terbatas pada mudharabah dan murabahah saja. Padahal macam macam akad syariah lebih banyak dari itu.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan [OJK], jenis akad syariah ada 9. Akan tetapi, referensi lainnya menyebut jumlah akad dalam transaksi perbankan syariah bisa mencapai 11 atau 12. Jadi sebenarnya, apa saja akad akad syariah tersebut? Bagaimana skema penerapannya dalam transaksi? Simak penjelasan lengkapnya dari OCBC NISP berikut ini yuk!

Dalam transaksi Islam terdapat akad akad syariah yang diterapkan dalam industri lembaga keuangan syariah. Simak penjelasan macam-macam akad syariah sebagai berikut.

  1. Murabahah
    Jenis akad syariah pertama yaitu murabahah. Murabahah adalah akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntungan harga disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang didapatkan oleh penjual.

    Contoh penerapan akad murabahah pada kredit rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya.

  2. Mudharabah
    Meskipun namanya mirip murabahah, akad mudharabah berbeda dengan murabahah. Murabahah merupakan jenis akad syariah berbentuk kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal dengan kesepakatan tertentu.

    Besaran pembagian laba ditentukan di awal perjanjian. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal akan menanggung sepenuhnya dengan catatan pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian disengaja atau melanggar kesepakatan.

    Dalam istilah syariah, pemilik modal disebut sebagai shahibul maal, bank syariah, dan malik. Sedangkan pihak pengelola modal yaitu nasabah, amil, atau mudharib.

  3. Mudharabah Muqayyadah
    Selanjutnya, akad akad syariah adalah Mudharabah Muqayyadah. Akad ini memiliki pengertian sama dengan akad mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola.

    Bedanya dengan akad mudharabah, jika akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan dalam bisnis berprospek tinggi.

  4. Wadiah
    Jenis akad syariah banyak digunakan oleh pemuda adalah wadiah. Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga pihak pertama sebagai pemilik dana/barang telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. Oleh sebab itu, pihak kedua [lembaga keuangan syariah] harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh.

    Contoh penerapan akad wadiah pada rekening tabungan dan giro. Sehingga tidak heran para pemuda yang belum berpenghasilan memilih rekening berakad wadiah, karena tidak terdapat biaya administrasi setiap bulan.

  5. Musyarakah
    Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pihak disatukan untuk menjalankan suatu usaha. Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.

  6. Musyarakah Mutanaqisah
    Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerja sama antar pihak untuk membeli suatu produk atau aset. Nantinya, salah satu pihak akan membeli produk secara utuh dengan melakukan pembayaran bertahap pada pihak lain.

    Dalam lembaga keuangan syariah, akad Musyarakah Mutanaqisah biasa digunakan pada pembiayaan proyek dengan nasabah. Pihak nasabah akan mencicil modal pokok kepada perbankan syariah, tetapi pengelolaan usaha tetap beraktivitas dengan modal tetap.

  7. Salam
    Salam adalah akad transaksi dimana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order.

  8. Istisna’
    Salah satu jenis akad syariah adalah Istishna’. Istisna’ yaitu jual beli produk dengan sistem pemesanan terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru melakukan proses pembuatannya. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaannya adalah produk akad istishna' diproduksi sesuai permintaan pembeli.

    Dalam penerapan akad istishna’, penjual harus melakukan proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini terjadi pada pemesanan barang dalam jumlah besar, seperti souvenir.

  9. Ijarah
    Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain [pemilik produk] untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.

  10. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
    Berbeda dengan akad ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah jenis akad syariah dimana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi.

    Contoh penerapannya pada transaksi lembaga keuangan syariah. Nasabah membayar angsuran sewa beserta cicilan pokok sebuah rumah. Pada akhir perjanjian, pihak penyewa berkesempatan untuk membeli rumah tersebut dengan membayar harga lebih rendah atau sisa dari angsuran awal.

  11. Wakalah
    Wakalah termasuk akad akad syariah dengan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini banyak diterapkan pada transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk menyusun Letter of Credit atau meneruskan permintaan pembeli.

  12. Kafalah
    Berikutnya, jenis akad syariah adalah Kafalah. Kafalah yaitu akad penjaminan salah satu pihak kepada pihak lain. Penerapan akad kafalah biasa dijumpai pada pembelian produk beserta garansi. Pada bidang jasa, akad ini digunakan dalam menyusun garansi atas suatu proyek, advance payment bond, hingga partisipasi dalam tender.

  13. Hawalah
    Jenis akad syariah wajib Anda ketahui yakni Hawalah. Akad ini merupakan perjanjian atas pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya pada layanan Post Dated Check pada perbankan syariah. Pihak lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran berbentuk giro mundur.

  14. Rahn
    Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah.

  15. Qardh
    Terakhir, macam macam akad syariah adalah Qardh. Sistem transaksi syariah dimana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat. Sehingga uang tersebut akan dikembalikan secepatnya kepada bank.

Demikian pembahasan lengkap dari OCBC tentang akad akad syariah dan penerapannya! Seluruh jenis akad syariah di atas sah dilakukan di Indonesia, sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi syariah, jangan lupa pahami rukun dan syarat sahnya ya!

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề