Makanan yang dinyatakan haram dalam qs al maidah ayat 3

Kandungan Surat Al Maidah ayat 3. Foto: Unsplash

Agama Islam telah menjelaskan aturan tentang makanan haram yang tidak dapat dimakan oleh umatnya. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 3, yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan pula] mengundi nasib dengan azlam [anak panah], [karena] itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." [QS. Al Maidah: 3]

Ilustrasi kandungan Surat Al Maidah ayat 3. Foto: Unsplash

Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah SWT jelas melarang umat Muslim untuk memakan makanan haram. Di antaranya seperti bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang tidak disembelih atas nama Allah SWT.

Sebagai umat-Nya yang beriman, hendaknya mengindahkan larangan tersebut. Sebab di dalam makanan yang dilarang itu, mengandung darah beku yang sangat berbahaya bagi manusia.

Selain itu, dalam Surat Al Maidah ayat 3 juga terdapat larangan dalam mencoba peruntungan mengundi nasib dengan anak panah. Perilaku tersebut merupakan salah satu ciri orang kafir yang tidak percaya dengan takdir dan kuasa Allah SWT.

Ilustrasi kandungan Surat Al Maidah ayat 3. Foto: Unsplash

Islam adalah agama yang sempurna dan senantiasa memberkahi seluruh umatnya. Sudah sewajibnya umat Muslim menjalankan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang umat Muslim untuk mengonsumsi makanan dari binatang buas pemangsa yang memiliki taring, dan semua burung yang memiliki cakar, seperti elang, gagak, dan juga kelelawar.

MUI sendiri sebagai lembaga yang mengontrol kehidupan umat Muslim di Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat agar selalu mengonsumsi makanan yang telah jelas memiliki kandungan halal di dalamnya.

Reporter : Ulyaeni Maulida

Karena di dalamnya mengandung bahaya, yaitu adanya darah beku, yang sangat berbahaya bagi agama maupun bagi tubuh manusia.

Dream – Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 dalam Al Quran yang tergolong surat madaniyah. Ayat-ayat dalam surat Al Maidah diturunkan setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah yaitu sewaktu peristiwa haji wada’.

Ayat-ayat dalam surat Al Maidah memiliki makna yang mendalam bagi kehidupan umat manusia. Salah satunya adalah surat Al Maidah ayat 3.

Doa Sholat Tahajut Lengkap dengan Zikir yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Dalam ayat ini Allah SWT mengabarkan kepada hamba-hamba-Nya suatu berita yang mengandung larangan memakan semua yang diharamkan, yang terdiri dari bangkai binatang, yaitu binatang yang mati bukan karena disembelih dan bukan karena diburu.

Karena di dalamnya mengandung bahaya, yaitu adanya darah beku, yang sangat berbahaya bagi agama maupun bagi tubuh manusia. Oleh karena itu Allah mengharamkannya.

Ilustrasi [Foto: Shutterstock]

Ilustrasi Al-Quran. Surat Al-Ma’idah Ayat 3. /Unsplash.com

PortalJember.com - Ayat ini adalah ayat yang menyebutkan larangan untuk memakan makanan tertentu.

Namun, ada suatu kondisi dimana makanan haram tersebut boleh dikonsumsi.

Baca Juga: Surat Al-Ma’idah Ayat 1, Binatang yang Allah Halalkan untuk Orang Beriman

Makanan tersebut boleh dikonsumsi asal benar-benar dalam keadaan terdesak dan terpaksa.

>

يٰٓاَيُّهَاحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Baca Juga: Surat Al-Ma’idah Ayat 1, Dalil Wajibnya Memenuhi Akad

Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan pula] mengundi nasib dengan azlam [anak panah], [karena] itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.[Q.S. Al-Ma’idah : 3]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề