Mengapa kita harus membayar zakat brainly

Jakarta -

Kewajiban menunaikan zakat mal kepada umat muslim juga diiringi dengan manfaat yang mulia di dalamnya. Bahkan Allah sudah menjelaskan manfaat dari kewajiban ini dalam firmanNya. Ini dia alasan mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal.

Mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal?

Manfaat mulia yang dimaksud dalam hal ini adalah guna membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain [kaum dhuafa]. Selain itu, membayar zakat mal juga dapat menghapus kesalahan dan dosa kita. Pernyataan tersebut dinukil dari kalamNya melalui surat At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Selain itu, beberapa manfaat lainnya yang bisa diterima oleh pemberi zakat sebagaimana yang dilansir dari situs Kemenag dan buku Zakat dalam Islam karya Fahd Salem Bahammam di antaranya:

  • Melalui zakat mal akan tercapai makna dan inti ibadah. Selain itu, makna tunduk yang mutlak serta penyerahan diri yang sempurna kepada Allah.

Jika orang yang mampu sudah mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat mal, artinya dia telah melaksanakan perintah Allah dan mensyukuri nikmatNya. Allah berfirman dalam QS. Ibrahim ayat 7,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Atinya: "Dan [ingatlah] ketika Tuhanmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah [nikmat] kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari [nikmat-Ku], maka pasti azab-Ku sangat berat."

  • Penyebab mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal lainnya adalah mendukung program jaminan sosial dan keseimbangan kondisi masyarakat.

Artinya, kekayaan dan harta tidak hanya berada di kalangan tertentu saja, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini pun pernah disinggung dalam Al Quran yakni surat Al Hasyr ayat 7,

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ

Artinya: "...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..."

  • Menunaikan zakat mal kepada orang-orang yang jihad juga disebut dalam surat Al Baqarah ayat 237 sebagai sebaik-baiknya harta bagi seseorang.

"Zakat kepada orang-orang fakir terikat jihad di jalan Allah, karena harta yang baik yang di nafkahkan di jalan Allah. Dalam hal ini zakat sebagai suatu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran agama islam," tulis Kemenag.

Berikut bacaan QS Al Baqarah ayat 273 tentang zakat kepada orang yang berjihad,

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: "[Apa yang kamu infakkan] adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang [usahanya karena jihad] di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; [orang lain] yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri [dari meminta-minta]. Engkau [Muhammad] mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui."

  • Allah SWT juga berjanji melipatgandakan pahala dan membuka pintu rezeki dari harta yang telah dizakati.

Janji ini terdapat dalam QS Ar Rum ayat 39,

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya: "Dan sesuatu riba [tambahan] yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan [pahalanya]."

Demikan penjelasan tentang alasan dari mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal. Semoga pertanyaan Sahabat Hikmah bisa terjawab ya.

Simak Video "Asa Menjadi Penghapal Al-Qur'an"


[Gambas:Video 20detik]
[rah/row]

Ilustrasi. Distribusi bantuan pangan untuk mustahik menjadi salah satu program Global Zakat-ACT yang salah satunya bersumber dari pengelolaan zakat penghasilan. [ACTNews/M. Ubaidllah]

ACTNews, JAKARTA SELATAN – Kenapa harus membayar zakat penghasilan? Membayar zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat. Alasannya, dengan membayar zakat sesuai ketentuannya, baik zakat fitrah maupun zakat maal yang termasuk zakat penghasilan di dalamnya, Anda telah berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. 

Banyak alasan untuk menunaikan zakat, khususnya zakat penghasilan. Dalam buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, zakat, baik fitrah maupun maal, memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, yang dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Dalam sejarah perkembangan Islam, zakat menjadi sumber penerimaan negara dan sebagai sarana syiar Islam serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Hukum Zakat Penghasilan di Indonesia

Sementara itu, Sutaryo dari Tim Global Zakat-ACT menjelaskan, zakat memiliki sejumlah fungsi, yaitu:

Membersihkan harta dan hati

Menunaikan zakat mal, khususnya zakat penghasilan, bertujuan untuk membersihkan harta dan hati. Dalam Islam, setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya. Yakni hak orang-orang yang masuk ke dalam delapan golongan penerima zakat. 

Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan, akan timbul perasaan lega hati. Ini berkat kemampuan bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim,” kata Sutaryo, Selasa [31/8/2021]. 

Andil dalam mewujudkan keadilan sosial

Seperti dijelaskan sebelumnya, zakat adalah salah satu upaya memperkecil kesenjangan antara orang kaya dan orang yang tidak mampu. Dengan rutin membayarkan zakat penghasilan, muzakki ikut andil membantu mengurangi kemiskinan. 

“Karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil, dapat membantu kehidupan mereka,” pungkasnya.

Dapat mengurangi pajak penghasilan 

Alasan selanjutnya kenapa harus menunaikan zakat adalah dapat mengurangi pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 menyebutkan, Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. 

Sutaryo melanjutkan, Pasal 23 ayat 1 menyatakan BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. “Kenapa harus memberikan bukti? Karena ayat 2 Pasal 23 menyebutkan bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” ujarnya.[]


Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedudukannya,

1. Al-Quran

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

[QS. At Taubah, 9 : 60]

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka [adalah] menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh [mengerjakan] yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

[QS. At-Taubah, 9 : 71]

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."

[QS. At-Taubah, 9 : 103]

2. Dalil Sunah

"Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu:

  1. Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah
  2. Menegakkan shalat
  3. Membayar zakat
  4. Menjalankan puasa ramadhan dan
  5. Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan."

"Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: "Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab [di Yaman], maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:

Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;

  1. Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam;
  2. Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribusikan kepada orang-orang miskin mereka;
  3. Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka;
  4. Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa orang yang teraniaya dengan Allah"

3. Ijma

Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.

SYARAT WAJIB ZAKAT

Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Dan dalil hadist dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.

Harta wajib zakat juga haruslah harta yang bernilai dan berpotensi berkembang. Dalam terminologi fiqhiyyah, menurut Yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam: yaitu yang kongkrit dan tidak kongkrit. Yang kongkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Yang tidak kongkrit, yaitu harta itu berpotensi berkembang, baik yang berada di tangannya maupun yang berada di tangan orang lain tetapi atas namanya.  Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib di zakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan di luar kebiasaan, maka dikenakan zakatnya.

Seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya. Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya. Kebutuhan pokok yang dimaksud itu meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Zakat juga mensyaratkan seseorang harus terbebas dari hutang. Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunasi terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki. Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasi hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Secara umum syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
    Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah kewajiban sedekah [zakat] yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. 
  2. MerdekaZakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain [mudabbar dan muallaq] tidak mempunyai kepemilikan. Umar bin Khattab r.a. menegaskan:

    "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

  3. Kepemilikan yang sempurna
    Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.
  4. Nisab
    Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok  [rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan] telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
  5. Haul
    Berdasarkan hadis, "Harta yang belum mencapai haul [satu tahun] tidak perlu / wajib dizakat." Hadis ini meskipun dhaif namun diperkuat beberapa atsar yang shahih, yaitu dari para khalifah yang empat dan shahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.


Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề